Kaji Banding Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 yang lalu BKPPD Kabupaten Grobogan menerima kunjungan BKPPD Kabupaten Kebumen. Maksud kunjungan ini adalah dalam rangka Kaji Banding Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kabupaten Grobogan. Rombongan BKPPD Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Kepala Bidang Diklat dan diterima oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Grobogan mewakili Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan. Pimpinan rombongan BKPPD Kabupaten Kebumen, Bawono Andi Widodo, S.STP menyampaikan maksud dan tujuan ke BKPPD Kabupaten Grobogan adalah dalam rangka kaji banding tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah dilakukan di Kabupaten Grobogan khusus tentang pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Kepimpinan Adminstrator (PKA).
Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Diklat Pegawai BKPPD Kabupaten Grobogan menyampaikan prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan untuk dapat melaksanakan Pelatihan Dasar CPNS dan PKA. Pada kesempatan ini juga disampaikan upaya-upaya BKPPD Kabupaten Grobogan dalam rangka memenuhi pengembangan kompetensi ASN 20 JP/tahun sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 tahun 2020. Upaya yang dilakukan salah satunya membuat suatu sistem aplikasi pengembangan kompetensi yang memungkinkan setiap ASN dapat menginput atau mengusulkan pelatihan apa yang akan diikutinya pada tahun mendatang. Pelatihan tersebut harus sesuai dengan tupoksi jabatan masing-masing ASN, karena setiap jabatan yang diduduki memiliki kebutuhan pelatihan yang berbeda-beda. Di samping itu dalam aplikasi ini juga memungkinkan setiap ASN untuk mengupload pengembangan kompetensi yang sudah dilakukannya baik itu pelatihan teknis, pelatihan fungsional, bimbingan teknis, sosialisasi, seminar, webiner dan lainnya sehingga pengembangan kompetensi setiap ASN dapat dimonitor dan masuk dalam database pengembangan kompetensi di BKPPD Kabupaten Grobogan.
Kemudian dalam rangka pemantauan pengembangan kompetensi yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah, maka setiap perangkat daerah yang melakukan bimbingan teknis, sosialisasi atau sejenisnya diwajibkan untuk menerbitkan sertifikat pengembangan kompetensi yang kemudian sertifikat tersebut diregistrasikan ke BKPPD Kabupaten Grobogan. Aturan tentang pengembangan kompetensi di Kabupaten Grobogan termuat dalam SE Bupati Grobogan Nomor 800/3829/2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.