PNS Setelah Pelatihan, membuat laporan :
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat bagi PNS sendiri mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai. Laporan hasil pelatihan merupakan sebuah laporan yang dibuat oleh peserta pelatihan sebagai bukti telah megikuti suatu pelatihan.
Diklat ada 2 yaitu
- Diklat prajabatan
Diklat prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
- Diklat dalam jabatan, ada 3 yaitu
- Diklat kepemimpinan,
Diklat kepemimpinan disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Diklatpim terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
- Diklat fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
- Diklat teknis.
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Lapoan hasil pelatihan dibuat menjadi digital bertujuan untuk tertib administrasi, mengurangi resiko hilangnya suatu data dan menghemat tempat penyimpanan.