PENUTUPAN PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2021
- Details
- Written by Sekretariat
- Hits: 760
BUPATI GROBOGAN MENUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2021
Bertempat di Pondopo Kabupaten Grobogan, Senin 6 Desember 2021 Bupati Grobogan menutup pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2021. Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 ini diikuti oleh 453 CPNS, dengan rincian 199 orang dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan pola kerjasama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, 80 orang dikirim ke BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan 174 orang dikirim ke PPSDM Kementrian Dalam Negeri Regional Yogyakarta. Sementara itu Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Andi Suranto, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan yang telah dapat menyelesaikan Pelatihan Dasar CPNS untuk seluruh CPNS Formasi 2019 di tengah kondisi pandemi saat ini.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni, SH, MM dalam sambutan penutupannya menyatakan bahwa selesainya Pelatihan Dasar CPNS ini bukanlah akhir dari perjuangan para CPNS, tetapi justru menjadi tonggak awal perjuangan CPNS dalam meniti karier sebagai PNS. Tidak kalah pentingnya lagi, yaitu memanfaatkan kesempatan usia muda, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi secara formal baik melalui pendidikan tugas belajar beasiswa pemerintah ataupun melanjutkan pendidikan sendiri di luar jam dinas dengan ijin belajar serta akan lebih baik lagi jika jenjang pendidikan yang akan tempuh tersebut secara disiplin ilmu relevan dengan tugas dan profesi di instansi masing-masing sehingga secara administrasi kepegawaian dapat diakui dan digunakan untuk penyesuaian ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan kepada peserta Pelatihan Dasar Angkatan 175 yang memperoleh nilai tiga terbaik.
Kaji Banding Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kabupaten Grobogan oleh BKPPD Kabupaten Kebumen dengan
- Details
- Written by Sekretariat
- Hits: 740
Kaji Banding Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 yang lalu BKPPD Kabupaten Grobogan menerima kunjungan BKPPD Kabupaten Kebumen. Maksud kunjungan ini adalah dalam rangka Kaji Banding Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kabupaten Grobogan. Rombongan BKPPD Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Kepala Bidang Diklat dan diterima oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Grobogan mewakili Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan. Pimpinan rombongan BKPPD Kabupaten Kebumen, Bawono Andi Widodo, S.STP menyampaikan maksud dan tujuan ke BKPPD Kabupaten Grobogan adalah dalam rangka kaji banding tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi yang sudah dilakukan di Kabupaten Grobogan khusus tentang pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Kepimpinan Adminstrator (PKA).
Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Diklat Pegawai BKPPD Kabupaten Grobogan menyampaikan prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan untuk dapat melaksanakan Pelatihan Dasar CPNS dan PKA. Pada kesempatan ini juga disampaikan upaya-upaya BKPPD Kabupaten Grobogan dalam rangka memenuhi pengembangan kompetensi ASN 20 JP/tahun sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 jo PP 17 tahun 2020. Upaya yang dilakukan salah satunya membuat suatu sistem aplikasi pengembangan kompetensi yang memungkinkan setiap ASN dapat menginput atau mengusulkan pelatihan apa yang akan diikutinya pada tahun mendatang. Pelatihan tersebut harus sesuai dengan tupoksi jabatan masing-masing ASN, karena setiap jabatan yang diduduki memiliki kebutuhan pelatihan yang berbeda-beda. Di samping itu dalam aplikasi ini juga memungkinkan setiap ASN untuk mengupload pengembangan kompetensi yang sudah dilakukannya baik itu pelatihan teknis, pelatihan fungsional, bimbingan teknis, sosialisasi, seminar, webiner dan lainnya sehingga pengembangan kompetensi setiap ASN dapat dimonitor dan masuk dalam database pengembangan kompetensi di BKPPD Kabupaten Grobogan.
Kemudian dalam rangka pemantauan pengembangan kompetensi yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah, maka setiap perangkat daerah yang melakukan bimbingan teknis, sosialisasi atau sejenisnya diwajibkan untuk menerbitkan sertifikat pengembangan kompetensi yang kemudian sertifikat tersebut diregistrasikan ke BKPPD Kabupaten Grobogan. Aturan tentang pengembangan kompetensi di Kabupaten Grobogan termuat dalam SE Bupati Grobogan Nomor 800/3829/2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
- Details
- Written by Sekretariat
- Hits: 823
PENYAMPAIAN PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Menindaklanjuti pengumuman panitia seleksi terbuka JPT Pratama Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 November 2021 nomor :001/pansel/XI/202,bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran seleksi terbuka 3 (tiga) Jabatan Pimpinan Tingi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tingi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuh persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka.
Apabila ada yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftar, untuk informasi dan tahapan selengkapnya dapat dilihat melalui website jatengprov.go.id dan bkd.jatengprov.go.id
Surat Selengkapnya dapat juga di Unduh :
AKSES LAPORAN HASIL PELATIHAN
- Details
- Written by Sekretariat
- Hits: 1288
PNS Setelah Pelatihan, membuat laporan :
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat bagi PNS sendiri mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai. Laporan hasil pelatihan merupakan sebuah laporan yang dibuat oleh peserta pelatihan sebagai bukti telah megikuti suatu pelatihan.
Diklat ada 2 yaitu
- Diklat prajabatan
Diklat prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
- Diklat dalam jabatan, ada 3 yaitu
- Diklat kepemimpinan,
Diklat kepemimpinan disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Diklatpim terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
- Diklat fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
- Diklat teknis.
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Lapoan hasil pelatihan dibuat menjadi digital bertujuan untuk tertib administrasi, mengurangi resiko hilangnya suatu data dan menghemat tempat penyimpanan.