Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan

P E N G U M U M A N

Nomor  :  810/             /2013

T E N T A N G

SELEKSI PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA IPDN TAHUN 2013 / 2014

Menunjuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013 tentang Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN tahun Ajaran 2013/2014 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 810 / 2045  tanggal 26 Juni 2013, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memfasilitasi dan menyelenggarakan seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran  2013 / 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

KETENTUAN UMUM

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 1 Juli s.d. 13 Juli 2013 pada jam kerja di Bidang Diklat BKD Kabupaten Grobogan dengan menyerahkan berkas persyaratan.
  1. Pendaftar berasal dari :
  1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011, 2012 dan 2013;
  1. PNS tugas belajar Golongan II, lulusan SLTA.
  1. Seleksi penerimaan Capra IPDN dilaksanakan dengan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Tes Kompetensi Dasar di Semarang;
  1. Tes Kesehatan di Semarang;
  1. Tes Kesamaptaan di Semarang;
  1. Tes Psikologi, Tes Integritas dan Kejujuran di Semarang;
  1. Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor.

KETENTUAN KHUSUS

  1. Warga Negara Indonesia;
  1. Usia per tanggal 1 Desember 2013 :
  1. Pelamar Umum berusia minimal 16 ( enam belas ) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
  1. Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal  24 ( dua puluh empat ) tahun dan mempunyai masa kerja PNS minimal 2 (dua) tahun.
  1. Tahun Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011, 2012 dan 2013 bagi pelamar umum;
  1. Syarat  usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun Ijazah / STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya;
  1. Nilai rata-rata Ijazah / STTB SMA / MA minimal  7,00 (tujuh koma nol nol);
  1. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
  1. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama / adat;
  1. Tidak menggunakan Kacamata / lensa kontak minus.

1

 

PERSYARATAN  PENDAFTARAN

  1. Mengisi formulir biodata dengan menggunakan huruf kapital / besar dan tinta hitam sebagaimana Lampiran I pengumuman ini;

  2. Pas photo berwarna berlatar merah menghadap kemuka dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, yang ditempel pada formulir sebagaimana Lampiran II pengumuman ini;

  3. Foto ukuran post card (4R) berwarna berlatar merah yang menampilkan postur seluruh tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan (celana panjang / rok), sebanyak 1 (satu) lembar;

  4. Fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisasi dan disahkan oleh Kepala Sekolah; (Bagi peserta lulusan SLTA tahun 2013 yang STTB / Ijazah belum keluar, dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional atau surat keterangan dari Kepala Sekolah);

  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berbunyi “ untuk seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN “ dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat;

  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD / Rumah Sakit POLRI / Rumah Sakit TNI / Puskesmas Pemerintah setempat oleh dokter PNS serta wajib mencantumkan Berat Badan dan Tinggi Badan;

  7. Surat Pernyataan Belum pernah menikah / kawin / hamil / melahirkan  dan sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan oleh Kepala Desa / Lurah setempat bermaterai Rp 6.000 sebagaimana Lampiran III;

  8. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua / wali, bermaterai Rp. 6.000 sebagaimana Lampiran IV;

  9. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis bermaterai Rp. 6.000 sebagaimana Lampiran V;

  10. Syarat pendaftaran dibuat rangkap 2 (dua), disusun rapi dan dimasukkan ke stopmap snalhekter kertas dengan ketentuan :

         - bagi pelamar pria berwarna biru;

         - bagi pelamar wanita berwarna merah.

 

 

 

 

D.  TAHAPAN DAN WAKTU PENDAFTARAN

NO

KEGIATAN

WAKTU

1.

Pendaftaran peserta / pelamar  di BKD Kabupaten Grobogan

1 Juli s.d. 13 Juli 2013

2.

Tes Kompetensi Dasar  di Semarang

a.  Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

b.  Tes Intelegensi Umum (TIU)

  1. Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK)

31 Agustus 2013

3.

Tes Kesehatan di Semarang

Bulan September 2013

4.

Tes Kesamaptaan di Semarang

Bulan September 2013

5.

Tes Psikologi, Integritas dan  Kejujuran di  Semarang

7 Oktober s.d. 12 Oktober 2013

6.

Pelaksanaan penentuan akhir (Pantukhir) di Kampus IPDN Jatinangor

25 Oktober s.d. 31 Oktober 2013

Keterangan :

Untuk jadwal waktu dan tempat pelaksanaan seleksi bagi peserta asal pendaftaran Kabupaten Grobogan, akan diberitahukan lebih lanjut pada setiap pengumuman kelulusan tahapan tes.

E.  LAIN-LAIN

  1. Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN dilakukan berdasarkan prinsip netral, obyektif, terbuka, transparan, akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

  2. Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN menggunakan Sistem Gugur yaitu para peserta dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya;

  3. Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN , dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

  4. Biaya seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013 / 204  dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten / kota dan / atau Peserta Seleksi;

Demikian untuk menjadikan maklum