Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan

1. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;

2. Pengertian

  1. Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;
  2. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
  4. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat: (1) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; (2) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
  5. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang  berwenang;
  6. Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
  7. Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”  (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  8. Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali  paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  9. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  10. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  11. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

3. Persyaratan

  1. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  2. Fotokopi sah surat keputusan dalam jabatan terakhir;
  3. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  4. Fotokopi  sah kartu pegawai;
  5. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

4. Prosedur
a. Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil:

  1. pengelola kepegawaian mendata pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. pengelola kepegawaian membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;
  3. pengelola kepegawaian membuat nota dinas surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala organisasi;
  4. pengelola kepegawaian membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala organisasi;
  5. setelah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ditandatangani  oleh kepala organisasi, pengelola kepegawaian mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Grobogan beserta tembusannya kepada  pegawai negeri sipil yang bersangkutan, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta, PT. TASPEN Cabang Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan, Bagian Pengolahan Data Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, dan bendaharawan gaji unit organisasi.

b. Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi kepala organisasi:

  1. pengelola kepegawaian unit organisasi  mengusulkan penerbitan kenaikan gaji berkala bagi kepala organisasinya kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Badan Kepegawaian Daerah mendata kepala organisasi yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;
  3. Badan Kepegawaian Daerah membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;
  4. Badan Kepegawaian Daerah membuat membuat nota dinas surat pemberitahuan  kenaikan gaji berkala kepada pejabat yang berwenang;
  5. Badan Kepegawaian Daerah membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani pejabat yang berwenang;
  6. setelah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ditandatangani  oleh pejabat yang berwenang, pengelola kepegawaian mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Grobogan beserta tembusannya kepada  pegawai negeri sipil yang bersangkutan, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta, PT. TASPEN Cabang Yogyakarta, Bagian Pengolahan Data Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, dan bendaharawan gaji unit organisasi.

5.  Kewenangan
Sesuai dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 337/SK/KDH/A/2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil ditetapkan bahwa:

a. Bupati mendelegasikan wewenang pemberian kenaikan gaji berkala pegawai negeri sipil kepada:

  1. Sekretaris Daerah;
  2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Kepala Dinas;
  4. Kepala Badan;
  5. Kepala Kantor;
  6. Camat.

b. Sekretaris Daerah diberikan wewenang menyelesaikan proses administrasi kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Daerah;

c.  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan Camat diberikan wewenang untuk menyelesaikan proses administrasi kenaikan gaji berkala  pegawai negeri sipil di lingkungan unit organisasinya masing-masing;

d. Kewenangan pemberian surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi:

  1. Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan;
  2. Guru dan staf dilingkungan sekolah negeri adalah Kepala Sekolah;
  3. Guru di lingkungan sekolah swasta adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.