KARPEG (Kartu Pegawai)
- Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
- KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
- KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
DASAR HUKUM
- UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
- Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988;
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002
- UU No 43 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai;
- PP No 25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (persero).
PERSYARATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
- Legalisir SK CPNS Asli Atau Foto Copy
- Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
- Surat Pengantar dari Instansi (Asli)
- Foto 2x3
- *Untuk Penggantian Kartu Pegawai yang Hilang Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
ALUR PERMOHONAN
untuk Video Tutorial dapat dilihat di Youtube di https://www.youtube.com/watch?v=_r72RXcjOhs