1. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan penetapan NIPPPK dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Grobogan;
3. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh panitia tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri, terbukti pemalsuan dokumen, dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Grobogan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Pelayanan dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Grobogan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 dapat disampaikan melalui:
a. |
Kantor BKPPD |
: |
Ruang Pelayanan Satu Pintu BKPPD pada hari Senin s.d. Jumat pada jam pelayanan |
b. |
Telepon |
: |
(0292) 421233 pada hari Senin s.d. Jumat pada jam pelayanan |
c. |
Media Sosial |
: |
Instagram (@bkppd_kabgrobogan ) |